Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Massa PDIP Nyanyikan Mars dan Himne di Depan Gedung Merah Putih

by Miroji
20 Februari 2025 | 12:22
in Nasional
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Massa PDIP Nyanyikan Mars dan Himne di Depan Gedung Merah Putih

sumber foto: kompas.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, pada Kamis (20/2/2025).

Saat pemeriksaan berlangsung, puluhan simpatisan PDIP berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mengenakan pakaian serba merah, mereka dengan semangat menyanyikan Mars dan Himne PDIP sambil mengepalkan tangan ke udara.

Dukungan Kader PDIP untuk Hasto

Tak hanya didampingi oleh kuasa hukum, Hasto juga ditemani sejumlah kader senior PDIP, termasuk:
Komaruddin Watubun – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan
Ribka Tjiptaning – Kader senior PDIP
Dedy Yevri Hanteru Sitorus – Ketua DPP PDIP

Hasto: “Kami Akan Ikuti Proses Hukum dengan Baik”

Sebelum memasuki gedung KPK, Hasto menyampaikan pesan singkat kepada awak media.

“Mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan akan mengikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Terima kasih,” ujar Hasto kepada wartawan.

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto dipanggil sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap dalam proses PAW Anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan. KPK menyelidiki dugaan keterlibatan Hasto dalam mempengaruhi proses pergantian anggota legislatif dengan cara yang melanggar hukum.

READ  KPK Sita Barang Bukti Terkait Korupsi di Pemprov Papua
Tags: Hasto KristiyantoKPKPAW DPRPDIPSuap
Previous Post

Usai Dilantik, Kerja Pertama Dedi Mulyadi Benahi Manajemen Kependidikan

Next Post

2 Tantangan Menjalankan Kegiatan Usaha Bullion Versi OJK

Next Post
Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada 2023, serta menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton

2 Tantangan Menjalankan Kegiatan Usaha Bullion Versi OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Resmi! MORA dan MyRepublic Merger, Raksasa Internet Baru Indonesia Lahir

28 Maret 2026 | 22:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved