Jakarta, CoreNews.id — Surat edaran (SE) tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja akan terbit pekan depan. SE tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam memberikan THR kepada pekerja swasta serta pengemudi transportasi online atau daring. Namun demikian, SE THR antara pekerja swasta dan pengemudi ojek online akan dibuat terpisah.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, (27/2/2025). Menurut Indah, khusus skema pembagian THR bagi pengemudi transportasi online atau daring masih dalam tahap pembahasan oleh Kemnaker. Pihaknya tengah menggodok formula yang tepat agar pemberian THR lebih adil, terutama bagi pengemudi yang aktif dan tidak aktif.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan kriteria pengemudi transportasi daring yang berhak menerima THR. Pasalnya, ada pengemudi yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, sementara yang lain hanya menjadikannya pekerjaan sampingan.*