Jakarta, CoreNews.id — Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun 13-14 persen selama Lebaran 2025. Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, (2/3/2025). Menurut Dudy, penurunan harga tiket itu berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.
Sementara itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, permerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Di mana seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya. Masyarakat akan membayar pajak 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah.*













