Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Harga Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Turun 14 Persen Saat Lebaran

by Irawan Djoko Nugroho
3 Maret 2025 | 10:39
in Ekonomi
Menurut Dudy, penurunan harga tiket itu berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.

Ilustrasi: Pesawat

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun 13-14 persen selama Lebaran 2025. Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, (2/3/2025). Menurut Dudy, penurunan harga tiket itu berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.

Sementara itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, permerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Di mana seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya. Masyarakat akan membayar pajak 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah.*

READ  Pertamina Mengusulkan Pembelian LPG 3 Kg Dibatasi 10 Kali per Bulan
Tags: Dudy PurwagandhiMenhubMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Previous Post

Harga BBM RON 92 Shell, Vivo, dan BP Naik

Next Post

Xiaomi Luncurkan Xiaomi 15 dan Xiaomi 15 Ultra

Next Post
Xiaomi 15 Series dicatat menggunakan memori LPDDR5X dan penyimpanan UFS 4.0 untuk Xiaomi 15 atau UFS 4.1 untuk Xiaomi 15 Ultra. Xiaomi 15 tersedia dalam varian 12GB+256GB dan 12GB+512GB. Sedangkan Xiaomi 15 Ultra, tersedia dengan pilihan 16GB+512GB dan 16GB+1TB

Xiaomi Luncurkan Xiaomi 15 dan Xiaomi 15 Ultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved