Jakarta, CoreNews.id — Pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur diduga ada tindakan korupsi. Kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
Hal ini disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Jakarta, (4/3/2025). Ada tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Menurut penyelidikan KPK, ditemukan adanya benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka melakukan kesepakatan awal guna memudahkan proses pemberian kredit. Direktur LPEI disebut tak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Selain itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tak didasarkan dengan kondisi yang nyata. KPK juga mencurigai PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).*