Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

AS dan Ukraina akan Teken Kesepakatan Mineral

by Miroji
5 Maret 2025 | 12:03
in Internasional
Trump dan Zelenskyy Berdebat Sengit

sumber foto: X - The White House)

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump dan Ukraina berencana menandatangani kesepakatan mineral. Kesepakatan tersebut sebelumnya batal setelah pertemuan Oval Office yang berakhir buruk pada Jumat (28/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dikeluarkan dari Gedung Putih. Hal tersebut menyebabkan kesepakatan yang seharusnya ditandatangani menjadi tertunda.

Mengutip dari CNA, Trump dikabarkan ingin mengumumkan kesepakatan ini dalam pidatonya di hadapan Kongres, Selasa (4/3/2025) malam. Namun, hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum ditandatangani, dan situasi masih dapat berubah.

Setelah insiden hari Sabtu, pejabat AS tetap berupaya mendorong penandatanganan kesepakatan mineral. Mereka juga meminta penasihat Zelenskyy untuk membujuknya agar meminta maaf secara terbuka kepada Trump.

Pada Selasa, Zelenskyy mengunggah pernyataan di X yang menyatakan bahwa Ukraina siap menandatangani kesepakatan. Ia juga menyebut pertemuan Oval Office sebagai sesuatu yang “disayangkan.”

Selain itu, Zelenskyy menegaskan kesiapan Ukraina untuk berunding guna mencapai perdamaian abadi. Belum jelas apakah isi kesepakatan mengalami perubahan setelah insiden ini.

READ  Kanada Akan Akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB September
Tags: ASDonald TrumpUkrainaVolodymyr Zelensky
Previous Post

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa: Apakah Batal?

Next Post

Prabowo Minta KPK Optimal Tegakkan Hukum

Next Post
Prabowo Minta KPK Optimal Tegakkan Hukum

Prabowo Minta KPK Optimal Tegakkan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved