Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap ICC

by Miroji
12 Maret 2025 | 13:45
in Internasional
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap ICC

sumber foto" facebook

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah ditangkap berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Penangkapan ini terkait dengan tuduhan “kejahatan terhadap kemanusiaan” dalam perang anti-narkoba brutal yang dijalankannya selama masa kepemimpinan dari 2016 hingga 2022.

Penangkapan di Bandara Manila

Menurut laporan dari Al Jazeera, Duterte ditangkap di bandara Manila setelah tiba dari Hong Kong. Pemerintah Filipina mengonfirmasi bahwa mereka menerima permintaan penangkapan dari ICC melalui Interpol. Jaksa Agung Filipina segera menyampaikan pemberitahuan penangkapan kepada Duterte sesaat setelah kedatangannya.

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perang Anti-Narkoba

Selama masa kepemimpinannya, Duterte melancarkan perang anti-narkoba yang mengakibatkan ribuan kematian, termasuk anak-anak. Kampanye tersebut dinilai brutal karena banyak korban tidak melalui proses hukum yang layak. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan jumlah korban tewas mencapai lebih dari 30.000 orang.

Pembelaan Duterte dan Respon Human Right Watch (HRW)

Melalui media sosial, Duterte mempertanyakan dasar hukum atas penangkapannya dan meminta penjelasan lebih lanjut. Dalam pidato di Hong Kong, ia membela tindakannya sebagai presiden dengan menyatakan bahwa semua yang dilakukannya adalah demi rakyat Filipina.

Organisasi HAM, Human Right Watch (HRW), menyambut baik penangkapan ini sebagai langkah penting menuju akuntabilitas. Bryony Lau, wakil direktur Asia HRW, mengatakan bahwa penangkapan Duterte dapat membawa keadilan bagi para korban dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Perjalanan Penyelidikan ICC

Penyelidikan ICC terhadap Duterte dimulai pada 2018 dan berfokus pada kejahatan yang dilakukan selama perang narkoba, terutama antara 2016 hingga 2019. Meski Duterte menarik Filipina dari ICC pada 2019, penyelidikan tetap berlanjut. ICC juga menyelidiki dugaan kejahatan saat Duterte menjabat sebagai Walikota Davao.

READ  Dana Dipotong AS, WHO Pangkas Operasi dan Tenaga Kerja

Kontroversi Kampanye Anti-Narkoba

Kampanye anti-narkoba Duterte dikenal karena tindakan kerasnya, termasuk instruksi kepada aparat untuk “menembak dan membunuh” tersangka narkoba. Banyak pejabat, pengacara, hakim, dan anak-anak yang tidak terlibat juga menjadi korban, yang dianggap pemerintah sebagai “kerusakan sampingan”.

Dukungan Aktivis dan Keadilan bagi Korban

Para aktivis HAM menganggap penangkapan ini sebagai kemenangan besar dalam perjuangan melawan kekerasan negara. Mereka mendesak Pemerintah Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Marcos untuk segera menyerahkan Duterte kepada ICC guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Tags: ICCRodrigo Duterte
Previous Post

Bobon Santoso, Youtuber Kuliner Masuk Islam

Next Post

Pertamina Hulu Energi Targetkan Produksi Minyak 416.000 Barel Tahun Ini

Next Post
Hingga saat ini, kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional pada 2024 mencapai 69%, sedangkan kontribusi terhadap produksi gas nasional sebesar 37%. Pertamina juga mengelola sekitar 24% dari total blok minyak dan gas nasional

Pertamina Hulu Energi Targetkan Produksi Minyak 416.000 Barel Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved