Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap ICC

by Miroji
12 Maret 2025 | 13:45
in Internasional
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap ICC

sumber foto" facebook

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah ditangkap berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Penangkapan ini terkait dengan tuduhan “kejahatan terhadap kemanusiaan” dalam perang anti-narkoba brutal yang dijalankannya selama masa kepemimpinan dari 2016 hingga 2022.

Penangkapan di Bandara Manila

Menurut laporan dari Al Jazeera, Duterte ditangkap di bandara Manila setelah tiba dari Hong Kong. Pemerintah Filipina mengonfirmasi bahwa mereka menerima permintaan penangkapan dari ICC melalui Interpol. Jaksa Agung Filipina segera menyampaikan pemberitahuan penangkapan kepada Duterte sesaat setelah kedatangannya.

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perang Anti-Narkoba

Selama masa kepemimpinannya, Duterte melancarkan perang anti-narkoba yang mengakibatkan ribuan kematian, termasuk anak-anak. Kampanye tersebut dinilai brutal karena banyak korban tidak melalui proses hukum yang layak. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan jumlah korban tewas mencapai lebih dari 30.000 orang.

Pembelaan Duterte dan Respon Human Right Watch (HRW)

Melalui media sosial, Duterte mempertanyakan dasar hukum atas penangkapannya dan meminta penjelasan lebih lanjut. Dalam pidato di Hong Kong, ia membela tindakannya sebagai presiden dengan menyatakan bahwa semua yang dilakukannya adalah demi rakyat Filipina.

Organisasi HAM, Human Right Watch (HRW), menyambut baik penangkapan ini sebagai langkah penting menuju akuntabilitas. Bryony Lau, wakil direktur Asia HRW, mengatakan bahwa penangkapan Duterte dapat membawa keadilan bagi para korban dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Perjalanan Penyelidikan ICC

Penyelidikan ICC terhadap Duterte dimulai pada 2018 dan berfokus pada kejahatan yang dilakukan selama perang narkoba, terutama antara 2016 hingga 2019. Meski Duterte menarik Filipina dari ICC pada 2019, penyelidikan tetap berlanjut. ICC juga menyelidiki dugaan kejahatan saat Duterte menjabat sebagai Walikota Davao.

READ  Inilah Alasan Muslim AS Lebih Memilih Donald Trump

Kontroversi Kampanye Anti-Narkoba

Kampanye anti-narkoba Duterte dikenal karena tindakan kerasnya, termasuk instruksi kepada aparat untuk “menembak dan membunuh” tersangka narkoba. Banyak pejabat, pengacara, hakim, dan anak-anak yang tidak terlibat juga menjadi korban, yang dianggap pemerintah sebagai “kerusakan sampingan”.

Dukungan Aktivis dan Keadilan bagi Korban

Para aktivis HAM menganggap penangkapan ini sebagai kemenangan besar dalam perjuangan melawan kekerasan negara. Mereka mendesak Pemerintah Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Marcos untuk segera menyerahkan Duterte kepada ICC guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Tags: ICCRodrigo Duterte
Previous Post

Bobon Santoso, Youtuber Kuliner Masuk Islam

Next Post

Pertamina Hulu Energi Targetkan Produksi Minyak 416.000 Barel Tahun Ini

Next Post
Hingga saat ini, kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional pada 2024 mencapai 69%, sedangkan kontribusi terhadap produksi gas nasional sebesar 37%. Pertamina juga mengelola sekitar 24% dari total blok minyak dan gas nasional

Pertamina Hulu Energi Targetkan Produksi Minyak 416.000 Barel Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

22 September 2026 | 13:43
Menurut Ancilla, fitur baru ini memberikan nasabah Maybank Indonesia yang memiliki produk MyProtection Investa II dan MyProtection Growth pilihan subdana pada polis dasar. Di mana nasabah diberi fleksibilitas dalam memilih skema pembayaran premi sesuai dengan rencana keuangan. Produk baru ini dirancang untuk memberikan peluang pertumbuhan investasi jangka panjang sekaligus membangun nilai tunai dalam polis guna mendukung keberlangsungan perlindungan asuransi.

Telah Hadir, Smartwealth Dollar Equity Global Income Fund, Fitur Investasi Global Berbasis Dolar AS

21 September 2026 | 14:51
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved