Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cegah Alih Fungsi, Lahan Sawah Dilindungi Diubah Jadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

by Irawan Djoko Nugroho
18 Maret 2025 | 15:27
in Nasional
Untuk lahan/LSD yang sudah menjadi LP2B, maka lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya. Kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama

Ilustrasi: Lahan Sawah. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 2,75 juta hektare lahan akan ditetapkan menjadi lahan sawah dilindungi (LSD). Penetapan ini untuk meminimalisasi adanya alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menurut Nusron, pada tahun 2019-2021 dari 8 provinsi sebelum ditetapkan LSD, alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri mencapai 136.000 hektare selama 2 tahun atau rata-rata sebesar 66.000 hektare per tahun. Setelah ada LSD, dari tahun 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare.

Menurut Nusron kembali, masih adanya alih fungsi lahan terjadi sekalipun mengecil dikarenakan lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). “Karena itu dalam rapat ini tadi mensepakati pak Kepala Bappenas, sudah membuat angka 87% total LBS lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B,” kata Nusron di Kantor Kemenko Pangan, (18/3/2025).

Untuk lahan/LSD yang sudah menjadi LP2B, maka lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya. Kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama.*

READ  Segelintir Pengusaha Besar Kuasai 46 Persen Lahan HGU dan HGB
Tags: Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanLahan Sawah DilindungiNusron Wahid
Previous Post

Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Hasil Renovasi

Next Post

Puasa Bermanfaat untuk Kesehatan Kulit, Begini Penjelasannya

Next Post
Puasa Bermanfaat untuk Kesehatan Kulit, Begini Penjelasannya

Puasa Bermanfaat untuk Kesehatan Kulit, Begini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved