Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cegah Alih Fungsi, Lahan Sawah Dilindungi Diubah Jadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

by Irawan Djoko Nugroho
18 Maret 2025 | 15:27
in Nasional
Untuk lahan/LSD yang sudah menjadi LP2B, maka lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya. Kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama

Ilustrasi: Lahan Sawah. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 2,75 juta hektare lahan akan ditetapkan menjadi lahan sawah dilindungi (LSD). Penetapan ini untuk meminimalisasi adanya alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menurut Nusron, pada tahun 2019-2021 dari 8 provinsi sebelum ditetapkan LSD, alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri mencapai 136.000 hektare selama 2 tahun atau rata-rata sebesar 66.000 hektare per tahun. Setelah ada LSD, dari tahun 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare.

Menurut Nusron kembali, masih adanya alih fungsi lahan terjadi sekalipun mengecil dikarenakan lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). “Karena itu dalam rapat ini tadi mensepakati pak Kepala Bappenas, sudah membuat angka 87% total LBS lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B,” kata Nusron di Kantor Kemenko Pangan, (18/3/2025).

Untuk lahan/LSD yang sudah menjadi LP2B, maka lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya. Kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama.*

READ  Kepulangan 760 Jemaah Haji Asal Banyuwangi Ditunda, Kenapa?
Tags: Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanLahan Sawah DilindungiNusron Wahid
Previous Post

Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Hasil Renovasi

Next Post

Puasa Bermanfaat untuk Kesehatan Kulit, Begini Penjelasannya

Next Post
Puasa Bermanfaat untuk Kesehatan Kulit, Begini Penjelasannya

Puasa Bermanfaat untuk Kesehatan Kulit, Begini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

uluu-hadir-indonesia-dorong-plastik-rumput-laut

Uluu Hadir di Indonesia Dorong Plastik Berbasis Rumput Laut

7 September 2026 | 09:00
Mahasiswa Indonesia Sambut Antusias Presiden Prabowo di India

Mahasiswa Indonesia Sambut Antusias Presiden Prabowo di India

24 Januari 2025 | 11:31
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

12 September 2024 | 15:01
SIMBARA

Nikel dan Timah Masuk ke Simbara untuk Tambah Pendapatan Negara

22 Juli 2024 | 17:00
Menurut Hardjuno, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Perampasan aset juga tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Akuntabel, dan Produktif

28 Agustus 2026 | 15:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved