Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 2,75 juta hektare lahan akan ditetapkan menjadi lahan sawah dilindungi (LSD). Penetapan ini untuk meminimalisasi adanya alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menurut Nusron, pada tahun 2019-2021 dari 8 provinsi sebelum ditetapkan LSD, alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri mencapai 136.000 hektare selama 2 tahun atau rata-rata sebesar 66.000 hektare per tahun. Setelah ada LSD, dari tahun 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare.
Menurut Nusron kembali, masih adanya alih fungsi lahan terjadi sekalipun mengecil dikarenakan lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). “Karena itu dalam rapat ini tadi mensepakati pak Kepala Bappenas, sudah membuat angka 87% total LBS lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B,” kata Nusron di Kantor Kemenko Pangan, (18/3/2025).
Untuk lahan/LSD yang sudah menjadi LP2B, maka lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya. Kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama.*