Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jajaran Komisaris dan Direksi Terbaru BTN Hasil RUPST 2025

by Teguh Imam Suyudi
27 Maret 2025 | 13:00
in Bisnis
BTN Mobile

BTN Mobile (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 di Menara BTN, Jakarta, Rabu, 26/03/2025, menyepakati perombakan jajaran komisaris dan direksi perseroan.

Adapun, perubahan susunan kepengurusan baru BTN yang diputuskan melalui RUPST kali ini adalah sebagai berikut.

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama : Suryo Utomo
  • Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
  • Komisaris : Fahri Hamzah
  • Komisaris Independen : Ida Nuryanti​​​​​​​
  • Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh​​​​​​​
  • Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit

Dewan Direksi

  • Direktur Utama : Nixon LP Napitupulu
  • Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo​​​​​​​
  • Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen​​​​​​​
  • Direktur Treasury & International Banking Venda Yuniarti​​​​​​​
  • Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho​​​​​​​
  • Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra​​​​​​​
  • Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa​​​​​​​
  • Direktur Network and Retail Funding: Rully Setiawan
  • Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo​​​​​​​
  • Direktur Commercial Banking : Hermita​​​​​​​
  • Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar​​​​​​​
  • Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
READ  Mulai 1 Juli 2026, RI Wajibkan B50! Subsidi Bisa Hemat Rp48 Triliun, Solar Diprediksi Surplus
Tags: BTNRUPST 2025 BTN
Previous Post

Rupiah Anjlok ke Level Terendah Sejak 1998, Ini Respons BI

Next Post

Puncak Mudik Hari ini, One Way dari Cikampek hingga Kalikangkung

Next Post
oneway

Puncak Mudik Hari ini, One Way dari Cikampek hingga Kalikangkung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved