Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Teken Perintah Eksekutif Tarif Timbal Balik, Indonesia Kena 32%

by Teguh Imam Suyudi
3 April 2025 | 20:00
in Bisnis
bantuan-subsidi-upah-karyawan-guru-honorer-juni-2025

Ilustrasi Uang (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif tentang tarif timbal balik atau reciprocal tariff pada Rabu (2/4/205). Kebijakan ini akan memberlakukan tarif dasar minimum sebesar 10 persen pada semua impor, kecuali ada pengecualian tertentu.

Perintah eksekutif ini mulai berlaku pada 5 April 2025, dan akan disusul dengan tarif tambahan untuk negara-negara dengan defisit perdagangan terbesar terhadap AS pada 9 April 2025.

Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump menampilkan bagan yang menunjukkan tarif yang dikenakan pada beberapa negara utama:

  • China: 34%
  • Uni Eropa: 20%
  • Vietnam: 46%
  • Jepang: 24%
  • India: 26%
  • Korea Selatan: 25%
  • Thailand: 36%
  • Swiss: 31%
  • Indonesia: 32%
  • Malaysia: 24%
  • Kamboja: 49%

Beberapa kategori barang akan dikecualikan dari tarif ini, termasuk baja, aluminium, mobil dan suku cadang, tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu, sebagaimana disebut dalam dokumen resmi Gedung Putih.

Trump mengklaim bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan sektor manufaktur AS. Namun, banyak ekonom memperingatkan bahwa tarif tinggi dapat memicu inflasi, meningkatkan biaya bagi konsumen, dan mengganggu perdagangan global.

Meski menuai protes, Trump tetap bersikeras bahwa tarif timbal balik ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dalam perdagangan internasional.

READ  Trump: Pemberlakuan Tarif untuk Kanada dan Meksiko Sesuai Jadwal
Tags: Donald TrumpManufaktur ASPerang DagangPerdagangan globalReciprocal tariffTarif Timbal Balik
Previous Post

Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Jawaban yang Tepat!

Next Post

Apa Itu Reciprocal Tariff yang Diumumkan Presiden Trump?

Next Post
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Apa Itu Reciprocal Tariff yang Diumumkan Presiden Trump?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved