Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Apa Itu Reciprocal Tariff yang Diumumkan Presiden Trump?

by Teguh Imam Suyudi
3 April 2025 | 21:00
in Bisnis
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Reciprocal tariff atau tarif timbal balik adalah kebijakan perdagangan yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump sebagai bagian dari strategi “America First” untuk melindungi industri dan pekerja Amerika Serikat.

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa jika suatu negara mengenakan tarif tinggi terhadap barang-barang impor dari AS, maka AS juga akan menerapkan tarif yang sama terhadap barang-barang dari negara tersebut.

Trump berpendapat bahwa banyak mitra dagang AS, seperti China, Uni Eropa, dan Meksiko, telah lama memanfaatkan AS dengan memberlakukan tarif tinggi atau hambatan perdagangan yang tidak adil, sementara AS memberikan akses lebih bebas ke pasarnya.

Penerapan reciprocal tariff bertujuan untuk mengurangi defisit perdagangan AS dan mendorong negosiasi ulang kesepakatan perdagangan yang lebih menguntungkan bagi AS. Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi dan memicu ketegangan dagang dengan berbagai negara. Misalnya, Uni Eropa dan China merespons dengan menerapkan tarif balasan terhadap produk-produk AS, yang memicu kekhawatiran akan perang dagang yang berkepanjangan.

Selain itu, kebijakan ini juga mendapat kritik dari para ekonom dan pelaku industri di AS. Banyak yang khawatir bahwa tarif timbal balik ini dapat meningkatkan biaya produksi, menghambat investasi, dan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen Amerika. Beberapa sektor, seperti pertanian dan manufaktur, merasa dirugikan karena produk mereka menjadi kurang kompetitif di pasar internasional akibat tarif balasan dari negara lain.

Meskipun menuai kontroversi, Trump dan pendukungnya tetap berpendapat bahwa kebijakan ini adalah langkah yang diperlukan untuk menciptakan perdagangan yang lebih adil dan melindungi kepentingan ekonomi AS dalam jangka panjang.

READ  Target Pajak 2026 Dinilai Terlalu Tinggi, Risiko Pungutan Agresif Mengintai
Tags: Donald TrumpManufaktur ASPerdagangan globalReciprocal tariffTarif Timbal Balik
Previous Post

Trump Teken Perintah Eksekutif Tarif Timbal Balik, Indonesia Kena 32%

Next Post

Timnas U-17 Bidik Lolos Piala Dunia

Next Post
piala-presiden-2025-jadwal-hasil-klasemen

Timnas U-17 Bidik Lolos Piala Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

25 November 2025 | 14:14
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved