CoreNews.id, Jakata – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diduga menerima suap sebesar Rp22 miliar. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Tiga Hakim yang Ditahan Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan identitas tiga hakim yang ditahan, yaitu:
DJU (hakim karir dari PN Jakarta Selatan)
AL (hakim PN Jakarta Pusat)
ASB (hakim PN Jakarta Pusat)
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung dari 13 April hingga 2 Mei 2025.
Suap Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ketiga hakim diduga menerima uang dari MAN, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dengan rincian:
ASB: Rp4,5 miliar
DJU: Rp6 miliar
AL: Rp5 miliar
Tambahan Rp6,5 miliar saat MAN menunjuk mereka sebagai majelis hakim perkara korupsi minyak goreng.
Tujuan suap: agar putusan menyatakan bebas (ontslag) terhadap terdakwa, padahal penyidik semula menuntut tiga korporasi membayar kerugian negara lebih dari Rp16 triliun.
Dijerat UU Tipikor dan KUHP
Ketiga hakim dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP, antara lain:
Pasal 12 huruf c,
Pasal 12 B,
Pasal 6 Ayat (2),
Pasal 18 UU Tipikor,
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.