Jakarta, CoreNews.id — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dan berlaku pada 26 April 2025. Beberapa penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula. Sementara itu dokumen PP tersebut diterima di Jakarta, (18/4/2025). Penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam penyesuaian tersebut, misalnya untuk komoditas bijih nikel dicatat naik 4-9 persen. Dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.*