Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan dokumen hukum sebagai bagian dari proses penuntutan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang kini berada di Singapura. Dokumen tersebut berupa affidavit, yang diminta oleh otoritas hukum Singapura sebagai bagian dari persiapan sidang ekstradisi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa berkas itu berisi kelengkapan substansi untuk penuntutan awal di pengadilan Singapura. “Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapore,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (22/4/2025).
KPK Sudah Kirim Dokumen ke Kemenkumham
Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto menambahkan bahwa dokumen tersebut telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diteruskan secara resmi kepada pemerintah Singapura.
“KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud (berkaitan dengan substansi hukum penuntutan),” ucap Fitroh.
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dijadwalkan Juni 2025
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, menyatakan bahwa sidang ekstradisi terhadap Tannos diperkirakan akan digelar pada Juni 2025 di Singapura. Pemerintah Indonesia berharap prosesnya dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan hukum dari pihak Tannos.
“Diprediksi sidangnya itu bulan Juni. Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera,” ujar Widodo.
Widodo menambahkan bahwa proses ekstradisi ini menjadi pengalaman pertama bagi Indonesia dalam menghadirkan buronan tindak pidana korupsi dari Singapura ke Tanah Air.
Meski belum bisa memastikan waktu penyelesaian ekstradisi secara keseluruhan, Widodo optimis pemerintah Singapura akan mendukung penuh proses hukum dan kerja sama antarnegara dalam pemberantasan korupsi.