Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

by Teguh Imam Suyudi
19 April 2025 | 09:00
in Gaya Hidup
Ilustrasi Nasi Putih

Ilustrasi Nasi Putih (Foto: Shopee)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Apakah Anda memasak nasi setiap hari? Apakah nasi sering tersisa dan Anda simpan untuk dikonsumsi nanti? Jika iya, penting untuk mengetahui cara menyimpan dan menghangatkan nasi dengan benar.

Nasi putih sisa masih aman dikonsumsi kembali, asal tidak mengalami perubahan bau, warna, atau tekstur. Nasi yang sudah berbau tidak sedap, berubah warna, menjadi lembek, atau berlendir sebaiknya dibuang.

Berapa Lama Nasi Boleh Disimpan?

  • Nasi rumahan: Aman disimpan 3–4 hari.
  • Nasi dari restoran: Bisa bertahan hingga 6 hari.

Tips Menyimpan Nasi dengan Aman:

  1. Simpan nasi dalam wadah tertutup rapat.
  2. Jangan biarkan nasi di suhu ruangan lebih dari 1 jam, terutama jika suhu di atas 32°C.
  3. Simpan di kulkas segera setelah dingin.

Cara Menghangatkan Nasi yang Benar:

  • Hangatkan nasi hanya sekali saja setelah disimpan.
  • Pastikan suhu pemanasan mencapai 73°C sebelum dikonsumsi.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa tetap menikmati nasi putih sisa tanpa khawatir soal keamanan makanan.

READ  Kawah Ijen Ditutup Mulai 3 Januari 2024, Kenapa?
Tags: Cara Menyimpan MakananMakanan SisaNasi Putih
Previous Post

MUI Susun Draf RUU Islamofobia

Next Post

Kemacetan Parah di Tanjung Priok Akibat Keterlambatan Kapal, Ini Penjelasan Pelindo

Next Post
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Kemacetan Parah di Tanjung Priok Akibat Keterlambatan Kapal, Ini Penjelasan Pelindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

NasDem Respons Ahmad Ali & Bestari Gabung PSI

NasDem Respons Ahmad Ali & Bestari Gabung PSI

27 September 2025 | 19:39
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
Diponegoro pantas mendapat apresiasi Keraton Surakarta karena berkatnya, Keraton Yogyakarta kembali menjadi negara Uttama. Sebelumnya, kekalahan atas Perang Sepei dari sebab melawan perintah Raffles, membuat Keraton Yogyakarta dipermalukan. Sultan HB 2 dibuang dan Yogyakarta menjadi negara yang dinilai Nistha. Hal ini karena, Sultan menyerah dan kemudian ditangkap Inggris.

Catatan Kecil Dibalik Diorama Perlawanan Pangeran Diponegoro di Keraton Surakarta

28 September 2025 | 13:19
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
fajar-fikri-jonatan-christie-final-korea-open-2025

Fajar/Fikri dan Jonatan Christie Lolos ke Final Korea Open 2025

27 September 2025 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved