Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan kewenangan menindak anggota direksi BUMN akibat Undang-Undang (UU) BUMN yang baru. UU Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 dan menyebut bahwa direksi dan organ BUMN bukan penyelenggara negara.
Dalam pasal kontroversial, yakni Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, disebut bahwa organ dan pegawai BUMN tidak termasuk penyelenggara negara. Padahal, KPK berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU KPK hanya dapat memproses kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dengan kerugian minimal Rp1 miliar.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, “Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian.”
KPK akan mengkaji dampak UU ini dan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo. “Hal ini menjadi salah satu concern KPK, termasuk undang-undang BUMN,” tambah Tessa.