Jakarta, CoreNews.id – Sebagai respons terhadap meningkatnya angka pengangguran, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Data BPS mencatat, tingkat pengangguran naik lebih dari 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Satgas ini dibentuk untuk memetakan kasus PHK berdasarkan sektor dan merancang strategi perlindungan bagi pekerja terdampak. “PHK harus dilihat secara kontekstual, oleh karena itu, perlu pemetaan berbasis sektor untuk memahami akar masalahnya,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Selasa (6/5/2025) seperti diberitakan rri.co.id.
Selain pendataan, Satgas juga menyiapkan program perlindungan sosial. Pemerintah memaksimalkan sistem informasi pasar kerja dan Kartu Prakerja agar pelatihan sesuai kebutuhan industri.
“Kami harus adaptif terhadap perubahan, termasuk disrupsi digital dan transisi ke green economy,” tegas Anwar. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan pasar tenaga kerja.