Jakarta, CoreNews.id – Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, mengusulkan gagasan pembentukan Bank Wakaf Nasional sebagai langkah strategis membangun sistem keuangan berbasis umat yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Bank Wakaf Nasional seharusnya sudah ada. Muamalat bisa menjadi bagian penting dari inisiatif ini,” ujar Imam dikutip dari pemberitaan media nasional, (19/5/2025).
Menurut Imam, Bank Muamalat sejak awal berdiri tahun 1991 sudah menerapkan nilai-nilai wakaf, jauh sebelum konsep tersebut populer dalam dunia keuangan. Ia menekankan bahwa penguatan sistem keuangan syariah harus berbasis pelayanan sosial, bukan semata keuntungan.
Social Lifestyle Islamic Bank
Imam juga mengusulkan model social lifestyle Islamic bank, yaitu bank syariah yang memberikan layanan keuangan berbasis kebutuhan sosial seperti wakaf, haji, waris, dan asuransi. Model ini dinilai lebih relevan dengan prinsip keumatan dan dapat meminimalisir konflik, seperti dalam pembagian warisan.
“Konflik waris bisa dihindari jika dikelola oleh lembaga. Distribusinya jadi tertata dan adil,” ungkapnya.
Perubahan Orientasi Bisnis Bank Syariah
Ia mengkritik sistem pengukuran kinerja (Key Performance Indicator/KPI) di bank syariah yang masih mengikuti standar bank konvensional. Dengan mayoritas saham Bank Muamalat kini dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurutnya, perubahan orientasi bisnis menuju pelayanan sosial sangat mungkin dilakukan.
“BPKH adalah lembaga pelayanan, bukan institusi keuangan publik. Ini peluang besar untuk redefinisi KPI bank syariah,” jelasnya.
Inovasi Wakaf: Asuransi dan Initial Waqf Offering (IWO)
Bank Muamalat kini juga mengembangkan asuransi premium wakaf yang memungkinkan dana wakaf dalam skala besar. Imam menyebutkan bahwa dengan model ini, peserta asuransi dapat meninggalkan warisan spiritual dalam bentuk amal jariyah.
Selain itu, ia mengusulkan skema Initial Waqf Offering (IWO) sebagai alternatif dari Initial Public Offering (IPO). Melalui IWO, dana masyarakat disetor sebagai wakaf dan keuntungan digunakan untuk pendidikan dan program sosial, bukan dibagi kepada pemegang saham.
Dukungan terhadap Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU)
Gagasan Bank Wakaf Nasional juga sejalan dengan rencana pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Lembaga ini bertujuan mengonsolidasikan potensi zakat, wakaf, dan dana sosial lainnya agar tersalurkan secara efektif ke sektor pendidikan, ekonomi, dan kemanusiaan.
“Kalau LPDU jadi tulang punggung, maka Bank Wakaf Nasional bisa jadi instrumen eksekusinya,” tegas Imam.
Namun, meskipun rencana ini sudah diumumkan sejak awal pemerintahan, belum ada langkah nyata yang terlihat. Imam mendorong agar gagasan besar ini segera direalisasikan.
“Potensi dana umat mencapai ratusan triliun per tahun. Ini bisa menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa bila dikelola dengan sistematis.