Jakarta, CoreNews.id – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang dilakukan oleh ormas GRIB Jaya. Salah satunya adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT, dan satu tersangka lain berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, polisi menangkap 17 orang, terdiri dari 11 anggota GRIB Jaya dan enam orang yang mengaku ahli waris. Namun, 15 orang di antaranya telah dipulangkan setelah pendalaman kasus.
Ade Ary menjelaskan bahwa Y mengklaim memiliki hak girik atas lahan seluas 23 hektare, namun tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan. Ia juga disebut memberi kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
Sementara itu, MYT berperan aktif menduduki dan menyewakan lahan milik BMKG, termasuk menarik pungutan Rp11,9 juta dari pemilik warung seafood dan Rp22 juta dari pedagang hewan kurban.
Selain itu, MYT juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.