Jakarta, CoreNews.id – Aksi damai digelar di depan Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025), oleh Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) menuntut kepastian dan kemanfaatan hukum atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Koordinator AMMI, Fauzan Ohorella, menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang disebar di media sosial.
“Polri sudah pastikan ijazah Jokowi asli. Jadi tak ada lagi dasar untuk menduga sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga menilai penyebaran isu ini melanggar hukum, mengacu pada Pasal 32 ayat 3 UU ITE. “Ancaman hukumannya jelas berat. Ini bukan kritik, tapi pelanggaran hukum yang merusak nama baik presiden,” tambah Fauzan.
Orator lain, Zulham Rahayaan, membantah anggapan bahwa Presiden mengintervensi hukum. “Kami tolak opini sesat. Kalau Jokowi bisa intervensi, kenapa tidak sejak awal laporkan mereka?” katanya.
Sebelumnya, Polri melalui Brigjen Djuhandhani memastikan keaslian ijazah S1 Jokowi dari UGM berdasarkan hasil uji forensik.