Jakarta, CoreNews.id – Sekitar 500 pengurus struktural Partai Ummat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menyatakan mundur massal, Senin (2/6/2025). Aksi tersebut ditandai dengan pembuangan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis sebagai bentuk protes atas keputusan pengurus pusat.
Mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat yang disahkan 16 Februari 2025. Dalam keputusan itu, seluruh pengurus partai didemisioner tanpa Rakernas maupun Musnas, dan Ridho Rahmadi—menantu Amien Rais—diangkat kembali sebagai Ketua Umum.
“Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah,” ujar Argo.
Meski sempat menggalang dukungan dari DPW lain untuk menggugat, AD/ART baru tetap disahkan Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025 dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.
“Kami merasa sedih dan kecewa, dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata di dalam internal kami malah tidak ada keadilan,” tegas Argo.
Aksi mundur ini disebut mencakup semua jenjang struktur partai di DIY, mulai dari DPW, DPD, hingga ranting. “Sehingga hari ini pernyataan resmi membubarkan diri, karena harapan untuk bisa memperbaiki sudah tidak bisa,” kata Argo.
Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin, menyebut aksi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain yang menolak keputusan tersebut. Ia menduga perubahan AD/ART adalah upaya sepihak untuk melanggengkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum, tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
“Padahal di AD/ART lama atau yang baru mereka bikin, majelis syura tidak punya kewenangan untuk itu,” ungkap Nazaruddin.











