Jakarta, CoreNews.id – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono secara tegas mengutuk tindakan pasukan Israel yang membajak kapal kemanusiaan Madleen dalam perjalanannya menuju Jalur Gaza. Tidak hanya mencegat, Israel juga menahan para aktivis kemanusiaan di dalam kapal, termasuk aktivis lingkungan Greta Thunberg.
Aksi Israel Langgar Hukum Internasional
Dalam pernyataannya di akun X (Twitter), Selasa (10/6/2025), Menlu Sugiono menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional yang serius.
“Saya mengutuk keras tindakan Israel yang mencegat kapal Madleen di perairan internasional saat mengirim bantuan untuk Gaza. Ini adalah pelanggaran mencolok dan memperburuk penderitaan warga Gaza,” tegas Sugiono.
Kapal Madleen, yang dioperasikan Freedom Flotilla Coalition (FFC), membawa susu formula bayi, beras, obat-obatan, dan alat pemurni air untuk warga Gaza yang terjebak dalam blokade Israel. Namun, pasukan Israel justru menyita bantuan tersebut dan membawa kapal ke Pelabuhan Ashdod.
Blokade Gaza Picu Krisis Kemanusiaan
Sugiono menegaskan bahwa blokade Israel terhadap Gaza merupakan bentuk hukuman kolektif yang melanggar putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
“Israel harus membuka akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan. Blokade ini memperparah risiko kelaparan massal di Gaza,” tambahnya.
Ia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan tegas dalam Konferensi Tingkat Tinggi tentang Palestina mendatang di New York.
Kronologi Pembajakan Kapal Madleen
- 1 Juni 2025: Kapal Madleen berangkat dari Italia membawa bantuan kemanusiaan.
- 8 Juni 2025: Kapal tiba di perairan Mesir, lalu dikepung 5 speedboat Israel.
- 9 Juni 2025: Pasukan Israel naik ke kapal dan menahan 12 aktivis, termasuk Thiago Avila dari Brasil yang menyebut aksi ini sebagai “kejahatan perang”.
Freedom Flotilla Coalition mengecam tindakan Israel sebagai “penculikan” dan menuntut pembebasan segera para aktivis.
Sugiono mendorong pembukaan semua jalur akses kemanusiaan, baik laut maupun darat, untuk Gaza. Indonesia akan terus bersuara di forum internasional demi perlindungan warga sipil Palestina.