Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tewaskan 21 Orang, Tambang Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditutup

by Redaksi
9 Juni 2025 | 18:10
in Hukum
tamang gunung kuda cirebon

Foto: humas polda jabar

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menutup total kawasan tambang galian C di Gunung Kuda usai tragedi longsor yang menewaskan 21 orang dan menyisakan empat korban belum ditemukan. Penutupan ini merupakan kesepakatan dengan Forkopimda dan tindak lanjut pencabutan status tanggap darurat.

“Setelah pencarian korban dihentikan, area tersebut ditutup. Tidak boleh ada aktivitas maupun warga yang memasuki area tersebut,” ujar Bupati Cirebon Imron, Kamis (5/6/2025).

Langkah pengamanan dilakukan bersama TNI dan Polri guna mencegah aktivitas di lokasi rawan yang kini juga tengah diselidiki secara hukum. “Demi keselamatan bersama, jangan ada aktivitas di area tersebut,” tegas Imron.

Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap menegaskan lokasi tambang akan dipasangi portal dan dijaga aparat, karena masih ada barang bukti yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

“Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Karena masih ada barang bukti di sana, maka pengamanan lokasi sangat penting,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang. Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang (KTT).

Keduanya diduga tetap mengoperasikan tambang meski tidak memiliki izin sah dan telah mendapat larangan resmi dari Dinas ESDM.

“Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tambah Kombes Pol Hendra Rochmawan.

READ  Sederet Fakta Kasus Vina Cirebon: 8 Terpidana Tak Kenal Pegi
Tags: bupati cirebonPolda Jabartambang gunung kuda cirebon
Previous Post

Dugaan KKN dalam Izin Tambang Papua, Gerindra Minta Pemerintah Tertibkan IUP

Next Post

Indonesia Kutuk Keras Pembajakan Kapal Madleen oleh Israel: Pelanggaran Hukum Internasional!

Next Post
indonesia-kutuk-pembajakan-kapal-madleen-israel

Indonesia Kutuk Keras Pembajakan Kapal Madleen oleh Israel: Pelanggaran Hukum Internasional!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

17 April 2026 | 10:38
Pada tahap pertama, rekrutmen dibuka untuk 35.476 tenaga kerja. Sebanyak 30 ribu posisi manajer untuk KDKMP yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Selanjutnya, pemerintah juga akan membuka rekrutmen untuk 5.476 tenaga kerja untuk KNMP yang juga akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan status PKWT

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Lowongan untuk Koperasi Merah Putih

17 April 2026 | 11:04
uji-coba-mptree-semen-merah-putih

Uji Coba MPTree, Inovasi Mikroalga Serap Karbon dari Semen Merah Putih di Bekasi

16 April 2026 | 21:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved