Jakarta, CoreNews.id – Anggota Komisi VII DPR, Ratna Juwita Sari, menilai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Raja Ampat harus jadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Harus ada kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi,” kata Ratna, Selasa (10/6/2025).
Empat IUP yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menurut Ratna, pencabutan ini langkah maju dalam perlindungan lingkungan di wilayah dengan biodiversitas luar biasa.
Ia mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan mendorong transparansi serta pengawasan lebih ketat. “Kita butuh komitmen bersama menjaga lingkungan demi masa depan generasi mendatang,” tegasnya.