Jakarta, CoreNews.id — Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan kasus tersebut, masih dalam tahap penyelidikan dan belum sampai tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta (20/6/2025). Sebelumnya, KPK pada 10 September 2024 telah mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024. Menurut Budi, langkah KPK tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Pengusutan KPK dapat dikatakan sebagai tindak lanjut Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.*