Jakarta, CoreNews.id – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) batal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023) oleh Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) Ahmad Sahroni.
Menurut Sahroni pembatalan laporan tersebut karena adanya perintah dari Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh.
Sahroni yang telah tiba di Bareskrim Polri juga mengaku mendapatkan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp dari Anies dalam perjalanan.
“Mendapatkan larangan dari calon presiden Pak Anies karena ingin fokus ke depan ini dalam rangkaian pemenangan dalam strategi pemenangan capres 2024,” kata Sahroni dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Ia mengatakan bahwa laporan terhadap Presiden ke-6 RI itu akan dibuat dalam kapasitasnya sebagai individu, tidak mewakili institusi atau jabatannya selaku anggota Partai Nasdem maupun Anggota DPR RI.
Sahroni menjelaskan, rencana awal pembuatan laporan itu terkait adanya pernyataan SBY yang tidak lengkap pada 25 Agustus 2023 lalu.
Pernyataan itu terkait adanya pengkhianatan yang dilakukan Partai Nasdem dan Anies Baswedan terhadap Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Sahroni pun memberikan klarifikasi soal pernyataan SBY dalam pertemuan tangal 25 Agustus 2023 itu. Sebab, ia mengaku ikut serta dalam pertemuan itu.
“Saat itu, tidak ada pembahasan bahwa Koalisi Perubahan sepakat mendeklarasikan Anies Baswedan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024,” tuturnya.
“Tapi, Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka. Tidak ada bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September. Jadi enggak ada,” tegas Sahroni.
Selain itu, lanjutnya, pertemuan pada 25 Agustus 2023 itu juga banyak membahas soal pengalaman SBY saat maju dalam Pilpres 2004.
Baca juga: Deklarasi Bacapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar