Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemprov Sulsel Wajibkan Hafalan Juz 30 untuk Guru dan Siswa Muslim SMA-SMK

by Redaksi
20 Juni 2025 | 16:25
in Daerah
tiga-niat-yang-harus-dihindari-saat-membaca-alquran

Ilustrasi Al-Qur'an (Foto: Dok. UII)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3300/DISDIK tertanggal 7 Juni 2025, yang mewajibkan guru, tenaga pendidik, dan siswa beragama Islam di jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk menghafal Al-Qur’an juz 30.

Kepala sekolah diminta menyusun strategi pelaksanaan program ini serta menjadwalkan setoran hafalan secara rutin.

“Kepala sekolah juga diminta melaksanakan secara rutin dan berkala program hafalan juz 30, misal dengan menjadwalkan guru dan tendik menyetorkan hafalan setiap hari Jumat dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan,” bunyi surat edaran tersebut.

Hafalan guru dan tenaga pendidik juga akan dijadikan indikator penilaian kinerja. Sementara itu, siswa ditargetkan menghafal hingga tiga juz secara bertahap selama masa sekolah dengan rincian Kelas X (2025/2026) Hafal juz 30; Kelas XI (2026/2027) Tambah hafalan juz 29 dan Kelas XII (2027/2028) Tambah hafalan juz 28.

“Setor hafalan setiap Jumat, hafalan siswa dapat menjadi hasil penilaian pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam,” demikian bunyi SE.

SE juga mengatur kegiatan pembiasaan membaca Al-Qur’an dan zikir pagi sebelum pelajaran dimulai serta zikir sore atau doa bersama di akhir hari. Satuan pendidikan tetap diwajibkan memfasilitasi ibadah siswa non-muslim sesuai kepercayaan masing-masing.

READ  Gempa Terjadi di Aceh Singkil
Tags: pemprov sulselwajib hafal alquran
Previous Post

546 Korban TPPO Sepanjang 2025, Bareskrim: Didominasi Modus Pengiriman PMI Ilegal

Next Post

RI-Rusia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Energi Bersih, Termasuk Nuklir

Next Post
nuklir

RI-Rusia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Energi Bersih, Termasuk Nuklir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Berdasar Penelusuran KPK Sudah Terjadi Sejak 2022

15 Oktober 2026 | 11:38
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi

15 Oktober 2026 | 15:38
Siapa Kelompok Militan Hamas yang Bikin Intelijen Israel Kecolongan?

Siapa Kelompok Militan Hamas yang Bikin Intelijen Israel Kecolongan?

9 Oktober 2023 | 14:56
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

15 Oktober 2026 | 16:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved