Jakarta, CoreNews.id — Sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta (23/6/2025). Menurut Harli, sesuai informasi dari penyidik bahwa hari ini baru (pelimpahan) tahap 2. Penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahkan juga telah melimpahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai macam. Mulai dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
“Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. Dan sambil menunggu dakwaan selesai disusun, kesembilan tersangka akan ditahan di sejumlah rutan yang berbeda,” pungkas Harli.
Kesembilan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*