Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polri Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Hari Ini, Rismon hingga Komnas HAM Dilibatkan

by Redaksi
9 Juli 2025 | 10:34
in Hukum
Ijazah jokowi

Foto: bangkapos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025) terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Gelar perkara ini dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum.

Permintaan gelar perkara awalnya diajukan TPUA pada 30 Juni, namun kemudian dijadwal ulang setelah pihak pelapor meminta sejumlah tokoh untuk diundang dalam proses tersebut. Tokoh-tokoh itu antara lain Komnas HAM, DPR, Pakar Telematika Roy Suryo, serta Akademisi UGM Rismon Hasiholan Sianipar.

“Tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli 2025),” jelas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Sebelumnya, hasil penyelidikan polisi menyatakan ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Tidak ditemukan unsur pidana, sehingga kasus sempat dihentikan. Selama proses penyelidikan, sebanyak 39 saksi sudah diperiksa, termasuk pihak kampus dan teman-teman semasa kuliah Jokowi. Dokumen juga diuji secara forensik.

Namun, desakan TPUA membuat Polri kembali membuka ruang gelar perkara untuk memverifikasi lebih lanjut permintaan pihak pelapor.

READ  Alasan Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik
Tags: Ijazah Jokowikomnas ham
Previous Post

Dana Parpol Naik 3 Kali Lipat, Tito Usulkan Rp3.000 per Suara Sah

Next Post

Trump Akan Umumkan Tarif Baru 50% Untuk Tembaga

Next Post
Pemerintahan Trump dicatat terus mempromosikan kebijakan tarif sebagai sumber pendapatan negara. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan Washington telah mengumpulkan sekitar US$100 miliar dari tarif, dan berpotensi mencapai US$300 miliar hingga akhir tahun

Trump Akan Umumkan Tarif Baru 50% Untuk Tembaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved