Jakarta, CoreNews.id — Indonesia dinilai sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online tembus Rp 1.200 triliun. Hal ini berarti ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira di Jakarta (10/7/2025). Menurut Bhima, judi online turut meningkatkan kriminalitas karena mendorong pelakunya mencari uang secara instan melalui berbagai cara ilegal, termasuk melalui pencurian, perampokan, penjualan narkoba, hingga menjual organ. Judi online juga memiliki dampak buruk yang demikian besar di masyarakat. Seperti misalnya, menurunkan produktivitas dan fokus individu serta menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang.
Karena itu judi online yang bisa memiskinkan pelakunya, saat ini harus menjadi masalah negara. Negara harus menyediakan jaring pengaman sosial yang demikian besar dalam jangka panjang.*