Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dirut Allo Bank Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI

by Teguh Imam Suyudi
9 Juli 2025 | 23:00
in Hukum
Dirut Allo Bank Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI

Ilustrasi BRI (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo (IU) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut saat yang bersangkutan menjadi direksi di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

“IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 9/07/2025, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Baca juga: Ini 13 Orang yang Dicekal di Kasus Mesin EDC BRI

Ia mengatakan bahwa tindakan IU bersama tersangka lain dinilai merugikan keuangan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperoleh KPK.

Para tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto (CBH), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

READ  Memutar Lagu Dalam Negeri Maupun Internasional di Ruang Komersial Dikenakan Royalti
Tags: Allo BankBRIIndra UtoyoKorupsi mesin EDCKPK
Previous Post

Gubernur Kaltim Siap Bangun 350 SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

Sequis Bagikan Kiat Generasi Muda Tinggalkan Kebiasaan Doom Spending  

Next Post
Sequis Bagikan Kiat Generasi Muda Tinggalkan Kebiasaan Doom Spending  

Sequis Bagikan Kiat Generasi Muda Tinggalkan Kebiasaan Doom Spending  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Lewat Shopee, Indian Akbar Bagi Strategi Lawan Post-Holiday Blues

Lewat Shopee, Indian Akbar Bagi Strategi Lawan Post-Holiday Blues

30 Maret 2026 | 16:43
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Menurut Imam, banyak capaian lain yang berhasil ditorehkan Bank Muamalat. Seperti misalnya, Dana Pihak Ketiga (DPK) dicatat sebesar Rp 45,5 triliun atau meningkat 9,0% (yoy). Selain itu, total aset juga naik sebesar 3,8% menjadi Rp 62,3 triliun. Demikian pula rasio kecukupan modal (CAR) dicatat sebesar 26,37% di akhir 2025, atau di atas ketentuan batas minimum yang ditetapkan regulator.

Bank Muamalat Bukukan Laba Rp 30,1 Miliar atau Tumbuh 47,5% di Tahun 2025

31 Maret 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved