Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Salah satu tersangkanya adalah pengusaha kontroversial Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam tata kelola minyak yang berujung pada kerugian negara hingga Rp285 triliun—angka yang jauh meningkat dari estimasi sebelumnya sebesar Rp193,7 triliun pada 2023.
“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Kesembilan tersangka baru adalah:
- Alfian Nasution (AN) – Eks VP Supply dan Distribusi Pertamina, eks Dirut PT PPN
- Hanung Budya (HB) – Eks Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina 2014
- Toto Nugroho (TN) – Eks SVP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono (DS) – Eks VP Crude & Product Trading
- Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas dan New Business Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo (HW) – Mantan SVP Integrated Supply Chain
- Martin Haendra Nata (MH) – Eks manajer di PT Trafigura Pte. Ltd
- Indra Putra (IP) – Manajer PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid (MRC) – BO PT Tangki Merak & PT Orbit Terminal Merak
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, sehingga totalnya kini menjadi 18 tersangka.
Pertamina menyatakan menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif. “Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Jumat (11/7).
Tambahan, operasional dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan normal, meskipun penyidikan masih berlangsung.