Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bukan Artis Yang Wajib Bayar Royalti Tapi Promotor Acara

by Irawan Djoko Nugroho
11 Juli 2025 | 11:24
in Hukum
Dharma tidak memungkiri bahwa akar permasalahan utama dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah masih banyaknya pengguna hak yang tidak patuh hukum. Ia bahkan menyebutkan data bahwa ada lebih dari 100 penyelenggara acara yang enggan membayar royalti, bahkan setelah disomasi.

Ilustrasi: Hak Cipta. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kewajiban pembayaran royalti kepada para pemegang hak cipta berada di tangan promotor acara, bukan artis atau pelaku pertunjukan. Hal ini karena dalam praktik pertunjukan musik langsung (live event), penyelenggara atau promotor acara yang secara langsung menarik keuntungan dari penyelenggaraan acara tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi di Jakarta (10/7/2025). Menurut Dharma, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai sebagai penyelenggara atau promotor acara, mengingat posisi mereka sebagai pihak yang memperoleh keuntungan komersial dari penggunaan karya. Adapun peran LMK/LMKN sebagai fasilitator utama dalam memberikan izin penggunaan karya cipta bagi pengguna komersial. Ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pembayaran royalti dapat berjalan dengan baik, sekaligus memungkinkan karya-karya tersebut dapat dinikmati secara luas oleh masyarakat.

Dharma tidak memungkiri bahwa akar permasalahan utama dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah masih banyaknya pengguna hak yang tidak patuh hukum. Ia bahkan menyebutkan data bahwa ada lebih dari 100 penyelenggara acara yang enggan membayar royalti, bahkan setelah disomasi. “Kami punya data, ada 100 lebih event organizer yang sampai saat ini disomasi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar,” pungkas Dharma.

READ  Pakar Hukum Konstitusi: Putusan DKPP Kesalahan Besar
Tags: Dharma OratmangunHak CiptaLembaga Manajemen Kolektif Nasional
Previous Post

Sempat Kena Suspend, Saham Kimia Farma Kembali Diperdagangkan

Next Post

Progres LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Telah Mencapai 57,75%

Next Post
Menurut Ermy, pembangunan proyek ini merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan yang menjadi masalah klasik di perkotaan. Nantinya, kehadiran LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai akan menyempurnakan integrasi transportasi di Stasiun Manggarai. Tidak hanya memudahkan mobilitas masyarakat, tapi juga mendukung integrasi moda angkutan umum di Jakarta.

Progres LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Telah Mencapai 57,75%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
kepala danantara

Pemerintah Mau Tambah Saham 12% di Freeport, Gratis!

17 September 2025 | 09:02
bank mandiri

Dapat Rp55 T dari Dana Rp200 T Menkeu, Ini Rencana Bank Mandiri

17 September 2025 | 09:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved