Jakarta, CoreNews.id – Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba, termasuk artis, tidak boleh ditangkap. Ia menekankan bahwa pengguna harus direhabilitasi, bukan dipidana, sesuai amanat Undang-undang Narkotika.
“Jangankan artis, semua pengguna saya larang ditangkap. Undang-undang kita menyebut mereka harus dibawa ke rehabilitasi,” ujar Marthinus di Bali, Selasa (15/7/2025).
Marthinus mengingatkan, aparat yang tetap memproses hukum pengguna narkoba bisa dikenai sanksi. “Kalau ada petugas coba-coba memproses hukum, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri.” katanya.
Ia menyebut pengguna adalah korban, bukan pelaku utama. “Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Tapi bukan berarti harus ditangkap.” jelasnya.
Marthinus mencontohkan kasus Fariz RM yang berkali-kali tertangkap, namun masih menggunakan narkoba. “Kalau kita penjarakan lagi, kita menghukum dia dua kali. Yang dibutuhkan justru rehabilitasi jangka panjang.” tegasnya.
Terkait asesmen, ia mengacu pada SE MA No. 4 Tahun 2010 yang menyebut pengguna dengan barang bukti maksimal satu gram wajib direhab. “Tapi kalau dia pengedar yang kebetulan sisanya tinggal satu gram, tetap bisa diproses hukum. Karena asesmen juga bergantung pada informasi intelijen.”