Jakarta, CoreNews.id – KPK terus mendalami dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, dengan memeriksa Dirut PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto. Fokus penyidikan pada aliran dana yang digunakan membeli aset seperti properti, emas, valas, dan kripto. “Saksi hadir. Didalami terkait aliran uang yang dinikmati tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
Pembelian kripto lewat PT Pintu Kemana Saja (PINTU) oleh Adjie, pemilik PT JN, juga diselidiki. “Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan,” tegas Budi.
PINTU menyatakan tidak terlibat dalam akuisisi tersebut. “Langkah kami mencerminkan integritas dan transparansi,” ujar PR PINTU, Yoga Samudera (1/7).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp893,16 miliar. Dugaan pemalsuan umur kapal oleh KJPP MBPRU atas 53 kapal turut diperiksa.