Jakarta, CoreNews.id – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kematian Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri, yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7). Korban ditemukan dalam kondisi wajah tertutup plastik dan dililit lakban kuning, serta tubuhnya dibalut selimut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan korban sempat terlihat berada di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu selama sekitar 1,5 jam berdasarkan rekaman CCTV.
“Diduga tanggal 7 Juli 2025 jam 21.43 sampai jam 23.09 atau sekitar 1 jam 26 menit diduga korban berada di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu,” ujar Ade Ary, Kamis (24/7).
CCTV juga merekam korban membawa tas gendong dan tas belanja saat naik ke atap, namun turun tanpa membawa keduanya.
“Kemudian didapatkan fakta bahwa berdasarkan pengamatan CCTV, awalnya korban naik membawa tas gendong dan tas belanja, kemudian saat turun korban sudah tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” tambahnya.
Selain itu, pintu dan jendela kamar korban ditemukan dalam kondisi terkunci dari dalam, memperkuat kesan bahwa tidak ada orang lain masuk saat kejadian.
“Kondisi kamar 105 ini dalam keadaan terkunci dari dalam. Ada kunci manual dari dalam, kemudian ada kunci slot, dan satu lagi kunci akses yang dipegang korban,” jelas Ade Ary.
Dalam penyelidikan, 20 rekaman CCTV telah disita dari berbagai lokasi, termasuk lingkungan kos dan tempat kerja korban. Polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi, dari keluarga, rekan kerja, hingga orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.
“Setidaknya ada 15 orang. Itu dari lingkungan kos-kosan, kemudian dari tempat kerja korban, dari keluarga korban, kemudian dari pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengan korban,” ujarnya.
Hingga kini, tidak ditemukan tanda kekerasan atau barang yang hilang, namun penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi lengkap, termasuk uji histopatologi dan toksikologi. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit GERD dan kolesterol, menurut keterangan istri.