Jakarta, CoreNews.id – Keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan penolakan atas kesimpulan polisi yang menyebut kematian Arya sebagai bunuh diri. Mereka mendesak Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan profesional.
“Karena itu, kami sangat berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan profesional. Artinya, kami berharap setiap fakta yang ada bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka,” kata kakak ipar Arya, Meta Bagus, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Meta juga berharap masukan dari keluarga turut dipertimbangkan dalam proses penyelidikan. “Bagi kami, Daru bukan hanya seorang diplomat atau aparatur negara. Ia adalah anak, suami, kakak, adik, dan sahabat yang kami sayangi. Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi dan memiliki kepedulian tinggi terhadap orang lain,” ungkapnya.
Ia mengajak publik, media, dan aparat untuk bersama mengawal proses ini dengan empati, keterbukaan, dan objektivitas. “Kami percaya, pada waktunya nanti, kebenaran akan terungkap dengan terang dan membawa keadilan serta ketenangan bagi Daru, juga bagi kami yang ditinggalkan,” katanya.
Sebelumnya, polisi menyatakan penyebab kematian Arya Daru adalah karena gangguan pertukaran oksigen akibat tertutupnya saluran napas bagian atas. Penjelasan itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Puslabfor, Pusident Bareskrim, Apsifor, dan dokter forensik RSCM.
“Penyebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen dari saluran pernapasan atas,” kata Wira, Selasa (29/7).
Arya ditemukan tewas pada 8 Juli 2025 di kamar indekosnya. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban kuning. Penyelidikan kasus ini berlangsung selama tiga pekan.