Jakarta, CoreNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah membuka blokir terhadap lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya sempat dibekukan.
“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, kepada media, Kamis (31/7/2025).
PPATK menyediakan formulir khusus di tautan bit.ly/FormHensem bagi nasabah yang rekeningnya diblokir agar bisa mengajukan keberatan. Formulir ini mencakup sejumlah data penting seperti nama, NIK, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.
Meski tak merinci jumlah pasti pengisi formulir, PPATK menegaskan proses pembukaan blokir dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan bertujuan menjaga sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
“Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” jelas Natsir.
Pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant atau tidak aktif, karena dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, peretasan, transaksi narkoba, hingga korupsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin dana nasabah tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun selama proses berlangsung.
“Dana nasabah juga dipastikan 100 persen utuh dan bisa dipakai kembali selepas proses keberatan rampung,” tegas Ivan.
Ia juga meminta perbankan segera memperbarui data nasabah untuk memastikan keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga.













