Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ramai Kritik Prabowo Soal Pemberian Amnesti-Abolisi: Hukum Dipermainkan

by Redaksi
1 Agustus 2025 | 11:02
in Hukum
prabowo joget

Foto: Instagram/@Prabowo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Amnesti dan Abolisi untuk dua terdakwa korupsi, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi, mantan penyidik KPK, dan masyarakat sipil. Keputusan Presiden Prabowo Subianto itu dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi dan mengkhianati prinsip keadilan hukum.

“Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden,” ujar Feri Amsari, pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (1/8).

Ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut akan menjadi preseden buruk. “Ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” tegasnya.

Senada, akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menyebut pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai tindakan “keliru dan harus dikritik.” Menurutnya, pemberian pengampunan atas nama persatuan adalah alasan yang tidak beralasan.

“Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik,” ujarnya.

Castro menegaskan konteksnya sangat berbeda dengan masa reformasi. “Ini perkara korupsi loh ya. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu,” tambahnya.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga menyampaikan kekecewaannya. “Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel.

Menurutnya, langkah ini kontradiktif dengan pidato Prabowo yang berjanji akan memberantas korupsi. “Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sebagai “bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku.”

READ  KPK Periksa Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” ungkap Lakso.

Ia menyerukan agar masyarakat menolak keputusan tersebut. “Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” tegasnya.

Menurut Lakso, keputusan ini menandakan Presiden “tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja.”

Tags: abolisi tom lembongamnesti hasto kristiyantoPrabowo
Previous Post

Dapat Abolisi Tom Lembong Bebas Siang Ini

Next Post

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Bukti Kasus Keduanya Kental Nuansa Politik

Next Post
Menurut Mahfud, opini publik kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental nuansa politik ternyata memang benar. Hal itu dibuktikan kemudian dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Bukti Kasus Keduanya Kental Nuansa Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

IndoBuildtech Surabaya 2026 Perkuat Ekosistem Arsitektur, Desain Interior, dan Konstruksi di Jawa Timur

IndoBuildtech Surabaya 2026 Perkuat Ekosistem Arsitektur, Desain Interior, dan Konstruksi di Jawa Timur

18 September 2026 | 10:05
Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi Global Sources Indonesia 2026

Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi Global Sources Indonesia 2026

18 September 2026 | 14:51
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Komdigi Resmi Terbitkan SK Disinformasi, Platform Wajib Takedown Konten Cuma 4 Jam!

6 April 2026 | 19:00
Resolusi PBB tersebut segera mendapat sambutan dari Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina. Ia mengapresiasi sikap semua negara yang mendukungnya, termasuk negara-negara sahabat dan negara-negara yang mendukung resolusi itu secara bulat. Sebagai informasi, Sidang ke-81 Majelis Umum PBB (UNGA) dibuka di Kota New York pada 8 September lalu. Sementara itu, Debat Umum akan digelar pada 22-26 September dan 28 September.

Keputusan AS Larang Delegasi Palestina di Sidang Majelis Umum PBB Ditolak 152 Negara

18 September 2026 | 14:22
Menurut Yos, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pegadaian memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan investasi berbasis emas melalui kolaborasi dengan sektor perbankan. Dengan tambahan mitra perbankan, ekosistem emas Pegadaian berpotensi semakin terintegrasi dengan layanan keuangan digital dan memperluas kanal akses bagi nasabah.

Beberapa Bank Baru Akan Masuk Ekosistem Emas Pegadaian

18 September 2026 | 15:49
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK Cabut Ijin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta

18 September 2026 | 16:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved