Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Nilai Amnesti Hasto Kristiyanto Hak Prerogatif Presiden

by Miroji
4 Agustus 2025 | 12:58
in Hukum
KPK Nilai Amnesti Hasto Kristiyanto Hak Prerogatif Presiden

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang telah melalui pertimbangan ketat dan persetujuan DPR RI.

“Itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (4/8/2025).

Asep menambahkan, amnesti ini tidak menghentikan proses hukum tersangka lain seperti Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.

Hasto resmi bebas dari rutan KPK pada 1 Agustus 2025. Ia sebelumnya menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Hasto menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

DPR sebelumnya menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

READ  Gawat! Tujuh Napi Rutan Salemba Kabur Lewat Teralis Kamar
Tags: amnesti hasto kristiyantoDonny TriHarun MasikuKPKPDIPPresiden Prabowo
Previous Post

Sarbumusi Apresiasi Titiek Soeharto Soal Aksi Bendera One Piece Sopir Truk

Next Post

Demokrat Sebut PDIP Lakoni Perannya Era Jokowi Jadi Partai Penyeimbang

Next Post
Hinca juga menyatakan agar partai penyeimbang sebaiknya melakoni peran itu tanpa menimbulkan keriuhan. PDIP diharapkan dapat menjalankan fungsi penyeimbang sebagai bagian demokrasi. "Kami pernah lakoni dengan tenang dan elegan tanpa gaduh, itulah seni berpolitik demokrat yang mengusung fondasi utama memainkan peran bernegara dan bermasyarakat nasionalis religius," pungkas Hinca di Jakarta (4/8/2025)

Demokrat Sebut PDIP Lakoni Perannya Era Jokowi Jadi Partai Penyeimbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved