Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang telah melalui pertimbangan ketat dan persetujuan DPR RI.
“Itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (4/8/2025).
Asep menambahkan, amnesti ini tidak menghentikan proses hukum tersangka lain seperti Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.
Hasto resmi bebas dari rutan KPK pada 1 Agustus 2025. Ia sebelumnya menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Hasto menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
DPR sebelumnya menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.