Jakarta, CoreNews.id — Potensi praktik kartel penetapan harga di industri pinjaman online tengah disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sidang yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta (14/8/2025) ini, merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan peer-to-peer (P2P) lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia.
Adapun agenda pertama adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU terhadap seluruh terlapor, yaitu 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Di mana sebagian besar merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
KPPU akan menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2025 untuk pembacaan LDP terhadap empat terlapor yang absen di sidang perdana, sekaligus pemeriksaan alat bukti. Sebagaimana diketahui, berdasar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, terdapat larangan pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa di pasar bersangkutan.*