Jakarta, CoreNews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak seharusnya dipajaki.
“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Anies, wujud konkret dari prinsip tersebut adalah adanya luas minimal tanah dan bangunan yang dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mencontohkan kebijakan di Jakarta pada 2022, saat Pemprov DKI menetapkan 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenai PBB.
“Ini diatur, ada pergubnya, Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB. Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” jelasnya.
Anies mengatakan angka tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.
“Jadi kesimpulannya, kalau kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi,” tegas Anies.
“Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah ramainya protes masyarakat atas kenaikan PBB di sejumlah daerah. Beberapa kasus di antaranya: Pati (kenaikan 250 persen), Cirebon (1.000 persen), Bone (300 persen), Jombang (1.202 persen), dan Semarang (441 persen).