Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kalimantan Timur periode 2013–2018.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8) malam.
Selain menjabat di PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong juga tercatat sebagai perwakilan PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Gubernur Kaltim periode 2008–2013 dan 2013–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Namun, untuk perkara Awang Faroek, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
KPK menyatakan konstruksi lengkap perkara korupsi tambang ini akan dipaparkan pada Senin, 25 Agustus 2025.











