Jakarta, CoreNews.id — Usia minimal berangkat haji disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah menjadi 13 tahun dari sebelumnya 18 tahun. Kesepakatan ini berdasar hasil rapat panitia kerja (Panja) yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Jakarta (23/8/2025). Menurut Bambang, tak hanya soal usia, pemerintah dan Komisi VIII juga menyepakati petugas haji non muslim di wilayah minoritas muslim untuk bertugas di embarkasi. Petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi. Petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
Sebagai sebuah informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025). Pada saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah melakukan pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025). Adapun salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.*