Jakarta, CoreNews.id — Perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah. Kesepakatan ini dilakukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Jakarta (23/8/2025). Namun demikian, Marwan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai nantinya ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Sekalipun demikian, pembahasan perubahan nomenklatur tersebut pada saat ini belum sampai ke strukturnya karena Panja belum membahas bab soal kelembagaan. Namun demikian, DPR mengusulkan agar kelembagaan kementerian tersebut strukturnya sampai ke kabupaten. Dan pada saat ini, pembahasan RUU tersebut akan bersifat maraton untuk bisa segera diselesaikan.*