Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia Tumbangkan Malaysia 3-1, Lolos ke Semifinal ASEAN Putri U-16

by Teguh Imam Suyudi
25 Agustus 2025 | 09:00
in Olah Raga
klasemen-grup-a-asean-u16-2025-indonesia-malaysia

ASEAN U16 2025 (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Tim nasional putri U-16 Indonesia berhasil meraih tiket ke babak semifinal Kejuaraan ASEAN Putri U-16 2025 setelah menumbangkan Malaysia dengan skor 3-1 dalam laga terakhir Grup A yang digelar di Stadion Manahan, Solo, pada Minggu (24/8/2025).

Kemenangan ini melanjutkan tren positif Skuad Garuda Pertiwi Muda yang pada laga sebelumnya juga menang telak 6-0 atas Timor Leste.

Kemenangan ini membuat Indonesia lolos ke semifinal dengan status juara Grup A, mengumpulkan poin sempurna (6) dari dua pertandingan dan selisih gol +8.

Sementara itu, Malaysia harus puas di peringkat kedua dengan tiga poin. Nasib mereka untuk lolos sebagai runner-up terbaik masih harus ditentukan oleh hasil pertandingan terakhir Grup B dan C.

Semifinal Kejuaraan ASEAN Putri U-16 2025 rencananya akan digelar pada Rabu (27/8/2025). Skuad Garuda Pertiwi Muda akan menantang juara atau runner-up dari grup lain untuk memperebutkan tiket ke final.

Baca juga:

Grup A ASEAN U-16 Putri 2025: Indonesia dan Malaysia Bersiap untuk Laga Penentu

READ  Perempat Final Euro 2024, Ini Delapan Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingannya
Tags: Indonesia tumbangkan MalaysiaJazlyn KaylaNasywa Salsabilasemifinal ASEAN Putri U-16Timnas Putri U-16Vivi Vera
Previous Post

Polisi Tangkap 4 Aktor Intelektual di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank MIP

Next Post

Warga Pati Demo Lagi, Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Sudewo

Next Post
bupati pati

Warga Pati Demo Lagi, Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Sudewo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved