Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023. Rumah yang berada di Bogor, Jawa Barat, itu berdiri di atas lahan seluas 6.570 m².
“Rumah yang disita terletak di Bogor seluas 6.570 m²,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (27/8/2025).
Rumah tersebut tercatat memiliki tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masing-masing seluas 2.591 m², 1.956 m², dan 2.023 m². Anang menjelaskan, pembelian aset itu menggunakan dana milik Riza Chalid namun atas nama sebuah perusahaan. Dalam penyitaan, penyidik juga menemukan berbagai dokumen, sertifikat, serta barang bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, pengembangan dari status tersangka korupsi di Pertamina. Kejagung menegaskan masih terus menelusuri aset lain milik Riza Chalid.