Seattle, CoreNews.id — Batas usia pensiun pilot komersial internasional diusulkan naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA) kepada badan penerbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasar aturan internasional, pilot maskapai berusia di atas 65 tahun dilarang menerbangkan penerbangan internasional.
Usulan tersebut akan dibahas oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam Sidang Umum yang akan digelar pada 23 September mendatang. ICAO sendiri terakhir kali menaikkan batas usia pensiun pilot pada tahun 2006, dari 60 menjadi 65 tahun.
Namun, rencana ini mendapat penolakan dari serikat pilot besar di AS dengan alasan keselamatan. Menurut juru bicara Allied Pilots Association (APA), Dennis Tajer, yang juga pilot American Airlines, (27/8/2025), belum ada cukup data untuk memahami risiko dari peningkatan usia pensiun ini. “Kami tidak bisa berjudi dengan keselamatan,” katanya.
Sebelumnya, pada 2023, serikat pilot di AS juga menentang dorongan sejumlah maskapai untuk melobi Kongres agar menaikkan usia pensiun pilot menjadi 67 tahun. Meski upaya itu gagal, sekelompok anggota parlemen bipartisan baru-baru ini mendesak pemerintahan Presiden Donald Trump agar mendukung upaya internasional menaikkan batas usia pensiun pilot.*











