Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi PT Taspen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menyebut salah satu rekening penampung uang hasil korupsi justru atas nama seorang office boy bernama Ahmad Muhidin.
“Rekening BCA atas nama Ahmad Muhidin. Ahmad ini office boy, Yang Mulia,” kata Teguh di persidangan, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, tiga rekening lain yang digunakan untuk menampung dana terkait pembelian kembali aset PT Taspen tercatat atas nama Dirut, Direktur, dan Komut PT IIM. Teguh menjelaskan, dana tersebut berasal dari penjualan aset PT Taspen berupa Sukuk Ijarah TPS Food II yang saat itu berstatus default senilai Rp200 miliar. Uang hasil penjualan kemudian dipakai jajaran direksi PT IIM untuk dana taktis dan marketing, termasuk penggunaan sebesar 242.390 USD oleh terdakwa Eki. Jaksa mendakwa eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dan eks Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.