Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Depok Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD, Demo Warga Batal

by Redaksi
1 September 2025 | 08:43
in Daerah
Depok Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD, Demo Warga Batal

Foto:instagram/bangsupian

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wali Kota Depok Supian Suri bersama Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna sepakat mengevaluasi Perwal No 97 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan bagi anggota DPRD.

“Apa yang menjadi aspirasinya ini menjadi evaluasi bagi kami pemerintah Kota Depok,” ujar Supian Suri.

Ketua DPRD Ade Supriyatna menegaskan pihaknya siap meninjau ulang besaran tunjangan. “Saya dan Pak Wali bersepakat untuk meninjau ulang, mengevaluasi Perwal tersebut untuk kita sesuaikan dalam tingkat yang wajar,” ucap Ade.

Dalam Perwal tersebut, tunjangan perumahan DPRD Depok ditetapkan:

  • Ketua: Rp 47.116.000/bulan
  • Wakil Ketua: Rp 43.100.000/bulan
  • Anggota: Rp 32.500.000/bulan

Rencana demo warga pada Rabu (3/9/2025) resmi dibatalkan setelah adanya kesepakatan evaluasi ini.

“Aksi unjuk rasa di tanggal 3 September itu kita batalkan, karena Pak Wali Kota dan Ketua DPRD sudah menerima kami,” kata koordinator aksi, Adi Suman.

READ  Kemenag Cilegon Kawal Hak Guru Honor Belum Dibayar
Tags: perwal tunjangan dprd depokSupian Suri
Previous Post

Polisi Tangkap 9 Penjarah Rumah Uya Kuya, Dalami Peran Masing-masing

Next Post

Menkomdigi Meutya Hafid: Pemerintah Terbuka Terhadap Aspirasi Masyarakat

Next Post
Menkomdigi: Pusat Data JK6 Lompatan Besar Ekonomi Digital Indonesia

Menkomdigi Meutya Hafid: Pemerintah Terbuka Terhadap Aspirasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Menurut Ruth kembali, Cina menjadi negara mitra utama implementasi LCT Indonesia dengan kontribusi transaksi mencapai 89%. Sementara itu, Jepang dan Malaysia masing-masing berkontribusi sebesar 6% dan 3%.

BI Akan Perluas Penggunaan LCT ke Singapura, India, dan Arab Saudi

23 Mei 2026 | 12:45
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Harga Xmax Connected sebesar Rp 66.855.000 (OTR Jakarta), naik sekitar Rp 405.000 dari sebelumnya Rp 66.450.000. Untuk varian Xmax Tech MAX, harga naik Rp 365.000, dari Rp 71.750.000 menjadi Rp 72.115.000 (OTR Jakarta).

Yamaha Luncurkan Xmax 250 Dengan Warna Baru

9 Oktober 2024 | 13:16
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Piala Dunia 2026 Dipastikan Tetap Digelar

10 Maret 2026 | 22:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved